Mengenai laporan perlindungan atas korban kekerasan seksual atas nama Putri Candrawathi sendiri LPSK memberikan keterangan lanjutan.
Bahwa pada 9 Agustus 2022 lalu, Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK telah melakukan asesmen psikologis di kediaman pemohon.
Hal tersebut dilakukan setelah menemui pemohonan, yaitu Putri Candrawathi, pada 16 Juli 2022 dan telah melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
Mengenai keputusan akhir LPSK atas permohonan perlindungan korban kekerasan seksual atas nama Putri Candrawathi sendiri telah ditetapkan hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah Peran Keji Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," terang Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022.
LPSK menyebut bahwa penolakan tersebut muncul karena tak ditemukannya bukti dugaan tindak pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sendiri telah membuat permohonan dengan Brigadir J sebagai terlapor.