Ivan menyampaikan, PPATK sendiri dalam menjalankan tugasnya menyesuaikan dengan mekanisme yang ada.
Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.
Baca Juga: Pamer di GIIAS 2022, Toyota Keluarkan Mobil Listik BZ4X
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," katanya.
"Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” sambungnya.
Disebutnya PPATK berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan, dan ini didasarkan pada laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK.***