Pemeriksaan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan Sementara oleh Polisi, Ini Alasannya

- 27 Agustus 2022, 19:01 WIB
Mengejutkan! Akhirnya Putri Candrawathi Mengaku, Sebut Brigadir J Menyelonong Masuk Kamarnya dan Melucuti...
Mengejutkan! Akhirnya Putri Candrawathi Mengaku, Sebut Brigadir J Menyelonong Masuk Kamarnya dan Melucuti... /Diolah Dari Google

KABAR WONOSOBO - Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dihentikan sementara oleh pihak kepolisian.

Pernyataan penghentian sementara pemeriksaan atas Putri Candrawathi disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Irma Hutabarat Sentil Komisi yang Sibuk Urusi Putri Candrawathi, Ungkap Derita Ibunda Brigadir J

"Untuk pemeriksaan saudari ‘PC’ pada malam ini, dihentikan dulu karena sudah terlalu malam dan kami mengingat menjaga kesehatan yang bersangkutan dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan," ujar Dedi pada Sabtu, 27 Agustus 2022 dini hari di Mabes Polri.

"Jadi pemeriksan belum cukup, akan dilanjut konfrontir hari Rabu," imbuh Dedi Prasetyo.

Dedi pun belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan sementara tersebut. Menurutnya hasil akan disampaikan jika sudah rampung.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Pengacara: Kami Akan Perjuangkan Hak Klien Kami

"Hasilnya akan disampaikan Dirtipidum (Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian). Dari materi, semuanya seizin penyidik," tuturnya.

Putri mulai diperiksa usai tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

Putri Candrawathi sendiri adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kena Bully di Sekolah, Begini Tanggapan Kak Seto

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu menyusul suaminya, Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini Putri menjadi tersangka bersama empat orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf,

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x