“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.
Sementara rekomendasi yang ketiga yakni adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: WOW! Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Peragakan 78 Adegan
“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.***
Artikel ini juga tayang di PMJ News dengan judul 3 Hasil Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Tidak Ada Penganiayaan