KPK Panggil 5 Dekan Universitas Lampung Terkait Kasus Korupsi Rektor UNILA

- 15 September 2022, 17:10 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Bandarlampung, Sabtu, (10/9/2022). (ANTARA/HO
Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Bandarlampung, Sabtu, (10/9/2022). (ANTARA/HO /Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus sua/

KABAR WONOSOBO - Kasus penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) masih berlangsung hingga kini.

Kamis 15 September 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima dekan fakultas di Unila untuk diperiksa.

Kelima dekan Unila itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Baca Juga: Daftar 10 Universitas Teratas di Indonesia Versi 4ICU, Situs Universitas Jadi Patokan Ranking, Unila Nomor 10

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, menyebutkan bahwa kelimanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," kata Ali Fikri menambahkan.

Selain lima dekan tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang diduga mengetahui perihal kasus korupsi rektor Unila tersebut.

Berikut adalah daftar lima dekan fakultas di Unila dan staf universitas yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi Rektor Unila:

Baca Juga: LAGI! Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi di Lampung Tengah, Motif Pembunuhannya Bikin Geleng-Geleng

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x