Tragedi Kanjuruhan, Polri Bongkar Alasan PT LIB Ogah Ganti Jam Pertandingan Arema FC vs Persebaya

- 8 Oktober 2022, 18:58 WIB
Viral, Video Suporter Arema FC Lari Berdesakan di Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan
Viral, Video Suporter Arema FC Lari Berdesakan di Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan /Pikiran Rakyat/

"Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung.

Hingga akhirnya peristiwa Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi dan menewaskan 131 orang.

Baca Juga: Sudah 6 Orang Jadi Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolri: Masih Bisa Bertambah!

Sampai saat ini Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut.

Satu orang tersangka diantaranya ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL).

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Diru tLIB saudara AHL," ujar Kapolri.

Baca Juga: Hampir Rp 450 Juta, Ini Dana yang Terkumpul dari BTS ARMY Indonesia untuk Korban Kanjuruhan

Akhmad Hadian Lukita sebagai direktur utama PT LIB dianggap bertanggung jawab terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan pembaruan verifikasi stadion yang mana hal tersebut dilakukan terakhir kali pada 2020.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x