KABAR WONOSOBO - Pelaku penusukan anak perempuan usia 12 tahun di Kota Cimahi telah tertangkap, dan seperti diumumkan kepolisian bahwa identitas dari pelaku adalah Rizaldi Nugraha Gumilar.
Tim gabungan Satreskrim Poles Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar yang berhasil mengamankan pelaku penusukan tersebut pada Minggu, 23 Oktober 2022, di kos-kosan yang berlokasi sekitar Sukasari Bandung.
Dikutip Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat, Kepolisian mendapatkan informasi yang mengungkapkan keberadaan Rizaldi di daerah tersebut.
"Kita pun langsung bergerak. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan. Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi," ujar sumber.
Baca Juga: Arti 'If We Never Try How Will We Know' Lirik Lagu Fall In Love Alone - Stacey Ryan
Dari pemeriksaan, terungkap motif penusukan disebabkan dia hendak mencuri hp dari korban tetapi gagal.
Akibat perbuatannnya itu, Rizaldi pun dikenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan anak.
"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan, kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang," Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Kita kenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 338 juncto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," sambungnya.