Lebih lanjut, BPOM Indonesia menyampaikan bahwa ditetapkannya sanksi pelarangan produksi kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut tidak menghentikan investigasi.
Terutama mengenai investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi.
Teruta terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Baca Juga: Kinder Joy Dinyatakan Bebas Salmonella, BPOM Berikan Izin untuk Beredar Kembali
Serta pada produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Tidak hanya itu, BPOM Indonesia juga merilis daftar lengkap 69 produk sirup obat dari tiga perusahaan farmasi yang kini dilarang untuk diperjualbelikan.
Berikut adalah daftar lengkap 69 merk obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang telah resmi dilarang beredar.
KLIK DI SINI ***