Izin Produksi 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut BPOM sebab Insiden Sirup Obat Mengandung EG

- 9 November 2022, 10:00 WIB
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi kepada tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat mengandung EG dan DEG di atas ambang batas normal.
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi kepada tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat mengandung EG dan DEG di atas ambang batas normal. /Ilustrasi dari Pixabay/Original_Frank/

KABAR WONOSOBO - Cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) disebut sebagai salah satu penyebab meninggal dunianya ratusan anak Indonesia. 

Bahan yang ditemukan di sirup obat tersebut membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia bertindak dengan memberikan sanksi kepada tiga perusahaan farmasi. 

Hal tersebut disampaikan oleh BPOM melalui laporan terbaru pada 7 November 2022 lalu dengan penyebutan sanksi berupa pencabutan izin produksi tiga perusahaan farmasi. 

Baca Juga: BPOM Cabut Izin 3 Perusahaan Farmasi Ini Terkait Sirup Obat Tercemar Etilen Glikol

Ketiganya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang disebut menggunakan kandungan EG dan DEG yang melebihhi batas ambang pemakaian dalam proses produksi. 

Lantaran hal tersebut, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma dikenai sanksi berupa pencabutan izin produksi. 

Tidak hanya itu, BPOM Indonesia juga memberikan lima tuntutan kepada tiga perusahaan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Diduga Pemicu Gagal Ginjal Anak

  1. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  2. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  3. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  4. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; serta
  5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca Juga: Awas! BPOM Tarik Peredaran Es Krim Vanila Ini Mengandung Etilen Oksida

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x