BPOM Resmi Cabut Izin 69 Merk Obat Sirup Ini, Simak Daftar Lengkapnya

- 9 November 2022, 20:39 WIB
Daftar nama merk 69 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi Indonesia yang dilarang beredar oleh BPOM.
Daftar nama merk 69 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi Indonesia yang dilarang beredar oleh BPOM. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

Berikut adalah daftar 69 merk obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang kini dilarang beredar di pasaran.

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Diduga Pemicu Gagal Ginjal Anak

PT Yarindo Farmatama

Cetirizine HCI (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)

Dopepsa (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Flurin DMP (Sirup Dus, Botol plastik @60 ml)

Sucralfate (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Tomaag Forte (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Yarizine (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)

 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah