BPOM Resmi Cabut Izin 69 Merk Obat Sirup Ini, Simak Daftar Lengkapnya

- 9 November 2022, 20:39 WIB
Daftar nama merk 69 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi Indonesia yang dilarang beredar oleh BPOM.
Daftar nama merk 69 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi Indonesia yang dilarang beredar oleh BPOM. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

KABAR WONOSOBO - Terbukti memproduksi sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, tiga perusahaan farmasi di Indonesia resmi dilarang beroperasi. 

Perusahaan farmasi yang terdiri dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma dilarang berproduksi dalam laporan baru BPOM. 

Pada 7 November 2022 lalu, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi merilis temuan 69 obat sirup yang mengandung etilen glikol dan propilen glikol melebihi ambang batas normal. 

Baca Juga: Izin Produksi 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut BPOM sebab Insiden Sirup Obat Mengandung EG

Dua senyawa tersebut sendiri diduga menjadi penyebab utama meninggalnya ratusan anak lantaran kasus gagal ginjal akut beberapa bulan lalu. 

Melalui laporan terbaru, BPOM tidak hanya mencabut izin produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

Namun, juga merilis daftar 69 merk obat sirup ketiga perusahaan farmasi tersebut yang kini resmi tak boleh lagi beredar. 

Baca Juga: BPOM Cabut Izin 3 Perusahaan Farmasi Ini Terkait Sirup Obat Tercemar Etilen Glikol

Berikut adalah daftar 69 merk obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang dilarang beredar di Indonesia. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x