INFO LOKER: BKN Buka Lowongan PPPK, Berikut Tata Cara, Syarat, dan Batas Waktu Pendaftarannya

- 23 Desember 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK BKN
Ilustrasi Seleksi PPPK BKN /Twitter @BKNgoid

a. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan dan sudah memiliki e-meterai atau materai cetak format terlampir.

d. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan memiliki e-meterai atau materai cetak format terlampir.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Kemendesa PDTT Republik Indonesia September 2022

e. Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK minimal 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama yang ditandatangani oleh :

1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.

2) Paling rendah Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Bank BCA Tbk September 2022

 f. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x