SAH! Presiden Jokowi Izinkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

- 20 Januari 2023, 16:39 WIB
Presiden Indonesia Jokowi resmi beri keterangan terkait revisi UU Desa tentang masa jabatan kepala desa atau Kades melalui laporan Budiman Sudjatmiko.
Presiden Indonesia Jokowi resmi beri keterangan terkait revisi UU Desa tentang masa jabatan kepala desa atau Kades melalui laporan Budiman Sudjatmiko. /Instagram/@jokowi

KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan respon mengenai tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepada Desa (Kades).

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News, belum lama ini, protes atas Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ramai diprotes oleh Kades.

Pasal tersebut sendiri menyebut bahwa masa jabatan Kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: iOS 16.3 Direncanakan Rilis Minggu Depan, Apa Saja Perbaikan yang Dilakukan?

Ditambah, petahana Kades dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Salah satu Kades yang dimintai keterangan, Kades Poja, Kecamatan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyatakan bahwa para Kades menuntut adanya revisi UU Desa terkait dengan perpanjangan masa jabatan.

Robi Darwis menilai bahwa masa jabatan enam tahun yang selama ini diberlakukan membuat persaingan politik di desa semakin terasa.

Baca Juga: Mundur dari Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern: Saya Manusia, Politikus Adalah Manusia

"Memang enam tahun ini sangat kurang. Ketika enam tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika enam tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," terangnya seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman yang sama.

Pada 17 Januari 2023 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri telah menyatakan setuju perihal revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kades.

"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui," ungkap Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia Mohammad Toha pada Selasa pagi, 17 Januari 2023.

Baca Juga: BELAJAR ZODIAK: 12 Pasangan Zodiak yang Paling Cocok dan Serasi, Apakah Kamu dan Pasangan Termasuk?

Di hari yang sama, Presiden Jokowi juga menyatakan persetujuan akan revisi UU Desa mengenai perpanjangan masa jabatan Kades.

Hal tersebut seperti diterangkan oleh politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kapubaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepada desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut," terangnya.

Baca Juga: BELAJAR ZODIAK: Mengenal Leo, Si Singa Pemberani untuk Kelahiran Juli hingga Agustus

Budiman Sudjatmiko sendiri menyampaikan mengenai adanya perpanjangan masa jabatan Kades yang dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat beberapa pertimbangan.

"Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial," terang Sudjatmiko.

Baca Juga: BELAJAR ZODIAK: Mengenal Leo, Si Singa Pemberani untuk Kelahiran Juli hingga Agustus

Para Kades sendiri meminta periodiasi jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun beralasan sebab lingkup pemilihan kepada desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga.

Alhasil, manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan menggangu kerja kepala desa.

Baca Juga: 7 Kasus Pembunuhan Berantai Terkejam di Dunia, Mulai Ted Bundy hingga Jeffrey Dahmer

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x