KABAR WONOSOBO – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kebijakan tersebut diputuskan setelah melalui pengkajian dan memperhatikan perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, pandemi Covid 19 yang berlangsung kurang lebih dua tahunan tersebut menjadi pantauan pemerintah.
Baca Juga: Dua Helikopter Tabrakan di Australia Tewaskan 4 Orang
Salah satu yang dilakukan yaitu tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi. Namun, tepat pada 27 Desember 2022 lalu Covid 19 di Indonesia sendiri telah berada di bawah standar WHO.
Dalam keterangan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kasus harian Covid 19 di Indonesia berada di angka 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan berada di angka 3,35 persen.
Kemudian, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian berada di 2,39 persen.
Baca Juga: Selangkah Lagi Bela Timnas, Naturalisasi Shayne Pattynama Telah Diteken Presiden Jokowi
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa semua angka tersebut berada di bawah standar yang ditetapkan oleh WHO seperti dikutip oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat.