Polisi awalnya mengatakan pengawal brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat berusia 27 tahun, tewas dalam baku tembak dengan petugas lain di kediaman Sambo di Jakarta tahun lalu.
Selama persidangan, Sambo sempat mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan mengaitkannya dengan kemarahannya karena dia yakin Hutabarat telah memperkosa istrinya. Tetapi hakim pada hari Senin menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Surakarta Menurut 1000 Sekolah Unggulan Indonesia Versi LTMPT
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan kepada wartawan bahwa dia yakin Sambo pantas dihukum mati, sementara ibu Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berdiri di dekatnya sambil memegangi foto anaknya.
Sementara itu kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) hingga keagamaan menolak vonis mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Kelompok Amnesty International Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW), hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak hukuman mati untuk Sambo.
Amnesty International Indonesia menilai Sambo perlu mendapatkan hukuman yang berat, tapi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Menurut mereka hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.