Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Amnesty International Indonesia Sampaikan Penolakan

- 14 Februari 2023, 17:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati. / /Antara/Aprillio Akbar

Polisi awalnya mengatakan pengawal brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat berusia 27 tahun, tewas dalam baku tembak dengan petugas lain di kediaman Sambo di Jakarta tahun lalu.

Selama persidangan, Sambo sempat mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan mengaitkannya dengan kemarahannya karena dia yakin Hutabarat telah memperkosa istrinya. Tetapi hakim pada hari Senin menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Surakarta Menurut 1000 Sekolah Unggulan Indonesia Versi LTMPT

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan kepada wartawan bahwa dia yakin Sambo pantas dihukum mati, sementara ibu Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berdiri di dekatnya sambil memegangi foto anaknya.

Sementara itu kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) hingga keagamaan menolak vonis mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Kelompok Amnesty International Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW), hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak hukuman mati untuk Sambo.

Baca Juga: 3 SMA Sederajat Terbaik di Nusa Tenggara Barat dalam Daftar 1000 Sekolah Unggulan di Indonesia Versi LTMPT

Amnesty International Indonesia menilai Sambo perlu mendapatkan hukuman yang berat, tapi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Menurut mereka hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah