Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Amnesty International Indonesia Sampaikan Penolakan

- 14 Februari 2023, 17:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati. / /Antara/Aprillio Akbar

"Amnesty tidak anti-penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, lewat situs resminya.***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah