KABAR WONOSOBO - Sidang lanjutan untuk penetapan vonis pada terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer telah diputuskan.
Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang yang kembali dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Januari 2023.
Baca Juga: Awal Mula Shin Tae-yong Disebut Badut oleh Thomas Doll hingga Tidak Bisa Memaafkan
Persidangan tersebut telah mengeluarkan vonis kepada Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa penuntut umum pada sidang yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023. Pada sidang tersebut Bharada E dituntut untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Paris Manalu pada sidang yang digelar Rabu, 18 Januari 2023.