Ini yang Membuat Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:59 WIB
Potret Kuat Maruf salam metal ke arah JPU.
Potret Kuat Maruf salam metal ke arah JPU. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan PMJ News/

KABAR WONOSOBO - Sidang lanjutan hari kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sidang kali ini menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, setelah sebelumnya diawali dengan vonis untuk Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya vonis untuk Kuat Ma’ruf dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

 

Baca Juga: Peran Ricky Rizal hingga Divonis 13 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis pada sidang kali ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023 silam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum kala itu, Rudy Irmawan.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x