Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji Tahun 2023 Rp49,8 Juta

- 16 Februari 2023, 12:34 WIB
Pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta.
Pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta. /Kemenag.go.id/

KABAR WONOSOBO - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau tahun 2023 sebesar Rp49.812.700.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Melalui skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Baca Juga: Merapat! Jalur Pendakian Gunung Prau Buka Lagi Mulai Besok 17 Februari 2023

"Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan," jelas Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu 16 Februari 2023, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020.

Bagi yang telah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.

Baca Juga: Empat Kandidat Bersaing, Kongres Penentuan Ketua Umum PSSI Berlangsung Hari Ini

Artinya sejumlah 84.609 jemaah tidak perlu membayar tambahan pelunasan.

Lebih lanjut, hal itu karena dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar Rp845 miliar.

"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Proliga 2023 Seri Yogyakarta

Menag bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan.

Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

"Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun," tutupnya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah