BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Jadi Dihukum Mati Setelah Permohonan Banding Ditolak Hakim?

- 12 April 2023, 17:32 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. /Tangkapan layar YouTube Channel Hukum/

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berpeluang Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Bongkar Potensi Bisnis Surat Kelakuan Baik

Richard Eliezer atau Bharada E diketahui mendapatkan vonis paling ringan dibandingkan para terdakwa lain, yakni 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Namun Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator yang kemudian membantu terbongkarnya kasus polisi tembak polisi ini dan mendapatkan keringanan hukuman.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah