Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Richard Eliezer atau Bharada E diketahui mendapatkan vonis paling ringan dibandingkan para terdakwa lain, yakni 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Namun Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator yang kemudian membantu terbongkarnya kasus polisi tembak polisi ini dan mendapatkan keringanan hukuman.***