KABAR WONOSOBO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J memang telah dijatuhi putusan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun para tersangka, termasuk Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding demi memperingan hukuman yang didapatkannya.
Baca Juga: Aktivis HAM Ramai-Ramai Tolak Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo memanfaatkan kesempatan itu dan segera mengajukan banding usai divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus penghilangan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Singgih Budi Prakoso sebagai putusan akhir.
Baca Juga: Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Amnesty International Indonesia Sampaikan Penolakan