BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Jadi Dihukum Mati Setelah Permohonan Banding Ditolak Hakim?

- 12 April 2023, 17:32 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. /Tangkapan layar YouTube Channel Hukum/

KABAR WONOSOBO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J memang telah dijatuhi putusan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun para tersangka, termasuk Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding demi memperingan hukuman yang didapatkannya.

Baca Juga: Aktivis HAM Ramai-Ramai Tolak Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Ferdy Sambo memanfaatkan kesempatan itu dan segera mengajukan banding usai divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus penghilangan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Singgih Budi Prakoso sebagai putusan akhir.

Baca Juga: Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Amnesty International Indonesia Sampaikan Penolakan

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berpeluang Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Bongkar Potensi Bisnis Surat Kelakuan Baik

Richard Eliezer atau Bharada E diketahui mendapatkan vonis paling ringan dibandingkan para terdakwa lain, yakni 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Namun Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator yang kemudian membantu terbongkarnya kasus polisi tembak polisi ini dan mendapatkan keringanan hukuman.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah