Cara Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS dan PPPK 2023 Serta Ketentuan Mengikuti Ujiannya

- 6 November 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi cetak kartu ujian SKD
Ilustrasi cetak kartu ujian SKD /sscasn.bkn.go.id/

KABAR WONOSOBO – SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diselenggarakan pada tanggal 9-18 November 2023.

Pada saat mengikuti tahap SKD, peserta diharuskan untuk membawa kartu ujian yang dapat diunduh melalui website SSCASN.

Setelah diunduh, peserta dapat mencetak kartu ujian SKD dengan kertas berukuran A4 dan dicetak dalam ukuran asli.

Selain itu, peserta juga harus mencetak kartu ujian dengan menggunakan tinta warna dan tidak boleh dilaminasi.

Baca Juga: Simak Data Terbaru Jumlah Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Masih Ada yang Kosong Peminat?

Berikut cara cetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK 2023

  1. Buka website SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ dan masuk ke akun yang sudah anda miliki.
  2. Kemudian, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan muncul secara otomatis di halaman SSCASN.
  3. Klik tombol tersebut untuk memulai mengunduh dan mencetak kartu ujian.

Adapun selain kartu ujian, ada beberapa barang yang wajib dibawa saat ujian.

Baca Juga: Perhatikan Bagian Surat Lamaran, Pernyataan dan Pengalaman Kerja untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x