Daftar Pembagian Dapil DPR DKI Jakarta dan Alokasi Kursinya

- 5 Desember 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi - Daftar Dapil dan alokasi kursi DPR DKI Jakarta pada Pemilu 2024.
Ilustrasi - Daftar Dapil dan alokasi kursi DPR DKI Jakarta pada Pemilu 2024. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Artikel ini menyajikan daftar lengkap pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) mendatang. Data ini telah dilengkapi dengan alokasi kursi untuk calon anggota DPR.

Penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk legislatif pada Pemilu 2024 ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024. 

Pembagian tersebut meliputi di antaranya 84 dapil dan 580 alokasi kursi untuk anggota DPR, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, pada Pemilu 2024 mendatang disediakan 20.462 kursi bagi calon anggota legislatif dari 2,710 dapil.

Baca Juga: Pembagian Dapil Kepulauan Riau Pemilu 2024: Berapa Alokasi Kursi DPRD?

Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi DPR DKI Jakarta pada Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024 yang berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, Provinsi DKI Jakarta memiliki setidaknya tiga Dapil. Ketiga Dapil tersebut dialokasikan untuk menjaring 21 kursi anggota DPR.

Berikut ini adalah pembagian Dapil dan alokasi kursi DPR Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2023 mendatang.

Baca Juga: Berapa Jumlah Dapil di Riau dan Alokasi Kursi DPRD untuk Pemilu 2024?

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x