PERHATIAN! E-KTP akan Diganti IKD, Apa Itu? Bagaimana Cara Membuatnya atau Mengaktifkannya?

- 20 Desember 2023, 12:41 WIB
Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD
Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD /

KABAR WONOSOBO - E-KTP atau KTP Elektronik yang biasa kita gunakan sebagai dokumen identitas kependudukan akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang sering disebut dengan KTP digital.

Sederhananya, IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yg bisa diakses lewat smartphone. Untuk memilikinya dan menggunakannya, kita bisa mengaktifkannya melalui aplikasi IKD yg bisa diunduh di PlayStore atau AppStore.

Diharapkan, dengan adanya IKD ini, segala bentuk administrasi kependudukan dapat dilakukan secara digital tanpa harus menyertakan KTP dalam bentuk fisik maupun melakukan fotokopi berkas.

Baca Juga: Data Kartu SIM Diduga Bocor! Ini Rincian Peraturan Kominfo tentang Registrasi Kartu Ponsel KTP dan KK

Berikut cara mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD):

  1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di AppStore atau Google PlayStore
  2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
  3. Klik tombol "Verifikasi Data"
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto
  5. Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
  6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  8. Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi tambahan, jika ingin melakukan aktivasi IKD, maka kita harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

Baca Juga: Mengapa 2024 NPWP Harus Diganti NIK? Ini Cara Lengkap Mengganti NPWP dengan NIK KTP

Respon Masyarakat

Meskipun hal ini adalah suatu terobosan baru yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat agar tidak harus membawa E-KTP dalam bentuk fisik ke mana-mana karena ada kecenderungan rusak atau hilang, namun pengadaan IKD menuai polemik yang cukup beragam dari masyarakat.

Banyak yang menganggap bahwa ini hanyalah proyek pemerintah saja dan menganggapnya kurang praktis karena untuk melakukan verifikasi data dan aktivasi harus dilakukan di Dinas Dukcapil setempat sesuai alamat KTP.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @jkt.spot


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x