Sementara itu, proses pengajuan AUTP dapat dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian kabupaten atau kota setempat. Setelah itu, dinas pertanian mengajukan daftar peserta asuransi definitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, dengan tembusan Dinas Pertanian tingkat provinsi.
Ketika pengajuan AUTP disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukarkan dengan sertifikat asuransi.
Dalam ketentuan AUTP, Pemerintah mensubsidi sebesar 80% atas besaran premi. Sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp36.000/hektare/musim tanam. Jumlah itu diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki petani.
"Besaran premi AUTP padi pada saat ini tiga(3) persen dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi Rp 6 juta per hectare per musim tanam. Atau sebesar Rp 180 ribu per hectare per musim tanam," pungkasnya.***