Brebes Satu-satunya Daerah di Jateng yang Masuk PPKM Level 4, Wonosobo Kembali Level 3

- 15 September 2021, 19:44 WIB
PPKM Wonosobo Turun Ke Level 2 Bersama 42 Daerah Se-Jawa Bali.
PPKM Wonosobo Turun Ke Level 2 Bersama 42 Daerah Se-Jawa Bali. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Kabupaten Brebes menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam zona PPKM Level 4 berlaku dari 14 September 2021 hingga 20 September 2021.

Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan Senin, 13 September 2021.

Berikut Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM yang diberlakukan Pemerintah dari 14 September 2021 hingga 20 September 2021:

Baca Juga: Simulasi untuk Etika Masuk Objek Wisata PPKM Level 2 Wonosobo Sasar Wisata Alam

Level 2:

  1. Kabupaten Pati
  2. Kabupaten Temanggung
  3. Kabupaten Rembang
  4. Kabupaten Pemalang
  5. Kabupaten Kudus
  6. Kota Tegal
  7. Kota Semarang
  8. Kota Pekalongan
  9. Kabupaten Kendal

Baca Juga: PPKM di Wonosobo Turun Ke Level 3, Bukan Lagi Zona Merah

  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Demak

Level 3:

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Wonogiri
  3. Kabupaten Tegal
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Sragen
  6. Kabupaten Purworejo
  7. Kabupaten Purbalingga
  8. Kabupaten Magelang
  9. Kota Surakarta

Baca Juga: PPKM Dilanjutkan Hingga 9 Agustus dan Disesuaikan Kondisi Tiap Daerah, Ini Penjelasan Jokowi

  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kabuaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Boyolali

Level 4 Kabupaten Brebes

Pada PPKM Level 4 sejumlah aturan yang harus ditegakkan antran lain, pelaksanaan kegitan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, kegiatan sektor non esensial  diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara untuk sektor esensial diberlakukan kapasitas 50 persen sesuai ketentuan.***

 

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x