KABAR WONOSOBO - Terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akhirnya telah diperjelas oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelaksanaan PPKM Darurat yang sudah memasuki hari ke 23, sekarang telah resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 sekaligus memutuskan memperpanjang pembatasan.
Menurut Presiden Jokowi dari data yang ada atas pelaksanaan PPKM Darurat yang sudah dijalankan, menunjukkan perbaikan penurunan kasus positif covid-19.
Baca Juga: Cek Persyaratan dan Daftar Wilayah PPKM yang Mendapat Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh
Namun, pemerintah tetap ingin memaksimalkan langkah yang sudah diambil dari penerapan PPKM Darurat.
Dalam PPKM level 4 yang diterapkan mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021, Presiden akan akan melonggarkan pembatasan jika tren kasus mulai menurun.
Namun selama penerapan lima hari PPKM level 4, tren kasus belum menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan.