Siap-Siap! Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Hapus Aturan Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

- 9 Desember 2021, 23:00 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /www.banksinarmas.com

Selain itu juga bertujuan agar tercipta kesetaraan dalam program JKN untuk para penggunananya.

Nantinya, layaan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

 Baca Juga: Cara Mudah Cek Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya kenaikan kelasnya.

Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh.

Perhitungan iuran itu pun nantinya akan dikenakan tergantung kepada 3 hal yakni, tingkat inflasi, biaya kebutuhan JKN, dan kemampuan para peserta untuk membayar iuran tersebut.

 Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums dan 3 Situs

“Besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali,” tutup Muttaqien.

Lebih lanjut, Muttaqien tidak membeberkan secara rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap.

Dia hanya mengatakan bahwa penentuan kebijakan ini diambil yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah