Daftar UMK Jawa Tengah 2022: Seluruhnya Mengalami Kenaikan, Berikut Perbandingannya!

- 20 Juni 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi - UMK atau Upah Minimim Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah alami kenaikan di tahun 2022 ini.
Ilustrasi - UMK atau Upah Minimim Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah alami kenaikan di tahun 2022 ini. /Fariqoh/Dokumentasi pribadi

12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99 naik dari Rp1.827.000

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20 naik dari Rp2.054.040

14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56 naik dari Rp1.829.500

15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10 naik dari Rp1.890.000

16. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69 naik dari Rp1.894.00

17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05 naik dari Rp1.861.000

18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04 naik dari Rp1.953.000

19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26 naik dari Rp2.290.995,33

20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11 naik dari Rp2.107.000

21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89 naik dari Rp2.511.526

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah