Daftar UMK Jawa Tengah 2022: Seluruhnya Mengalami Kenaikan, Berikut Perbandingannya!

- 20 Juni 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi - UMK atau Upah Minimim Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah alami kenaikan di tahun 2022 ini.
Ilustrasi - UMK atau Upah Minimim Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah alami kenaikan di tahun 2022 ini. /Fariqoh/Dokumentasi pribadi

Baca Juga: Wilayah di Jawa Tengah Diperkirakan Hujan Deras Hari Ini 19 Maret

31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17 naik dari Rp2.013.810

32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19 naik dari Rp2.101.457,14

33. Kota Semarang Rp2.835.021,29 naik dari Rp2.810.025

34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77 naik dari Rp2.139.754

35. Kota Tegal Rp2.005.930,52 naik dari Rp1.982.750

Berdasarkan daftar, maka UMK tertinggi yang ada Jawa Tengah adalah dari Kota Semarang dengan angka Rp2.835.021,29.

Sementara itu UMK terendah di Jawa Tengah ditempati oleh Kabupaten Banjarnegara dengan nilai UMK sebesar Rp1.819.835,17.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah