Google dan Whatsapp Tak Jadi Diblokir Kominfo, Tapi…

- 20 Juli 2022, 07:42 WIB
Kominfo ancam lakukan pemblokiran terhadap platform seperti Google dan WhatsApp
Kominfo ancam lakukan pemblokiran terhadap platform seperti Google dan WhatsApp /Google

KABAR WONOSOBO - Beberapa hari lalu muncul spekulasi bahwa beberapa website dan aplikasi seperti Google dan Whatsapp akan segera diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Google, Whatsapp dan beberapa website yang terancam diblokir oleh Kominfo tersebut diketahui belum mendaftarkan dirinya dalam situs pemerintah.

Padahal Google, Whatsapp dan website-website tersebut telah diminta dan diharuskan untuk mendaftarkan diri ke Kominfo agar tercantum dalam data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir WhatsApp hingga Facebook? Simak Penjelasannya

Website-website tersebut diminta untuk mendaftarkan diri ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Jika Google, Whatsapp dan website yang dimaksud tidak segera mendaftarkan diri ke Kominfo, mereka akan diblokir oleh pemerintah karena dianggap situs ilegal.

Namun sehari menjelang batas akhir penutupan pendaftaran akhirnya Google dan Whatsapp muncul dalam daftar PSE Domestik Kominfo.

Baca Juga: WhatsApp Terancam Kena Blokir, Ini Alasan Kominfo

Daftar tersebut bisa diakses melalui laman situs PSE.Kominfo.go.id.

Meski demikian, dilansir Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat.com, terdapat beberapa keanehan dari kemunculan Google dan Whatsapp di daftar tersebut.

Pertama, Google dan Whatsapp masuk dalam daftar PSE Domestik.

Baca Juga: Rusia Blokir Instagram Usai Facebook Izinkan Ujaran Kebencian Ukraina Kampanyekan Kematian Vladimir Putin

Padahal kita semua tahu bahwa kedua laman tersebut seharusnya masuk dalam kategori PSE global.

Kedua, Google dan Whatsapp mendaftarkan diri atas nama perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut.

Bukannya melaporkan diri sebagai entitas Internasional, mereka justru mendaftar atas nama PT, CV bahkan perorangan.

Baca Juga: Facebook Buka Blokir Tagar Nurse Gokce 'Saltbae' Usai Viral Pejabat Vietnam Makan Steak Mahal

Ketika ditelusuri memang ditemukan beberapa kata kunci berupa Google dan Whatsapp dalam kolom pencarian PSE Domestik.

Namun dalam salah satu hasil pencarian ditemukan bahwa Google didaftarkan atas nama CV Daun Jati, CV yang bergerak di sektor perdagangan, teknologi dan komunikasi.

Kata kunci google yang lain juga menunjukkan bahwa perusahaan yang harusnya didaftarkan oleh perusahaan induknya justru didaftarkan atas nama CV Citra Lestari.

Baca Juga: Imbas Kasus Kris Wu Weibo Blokir 21 Fanbase K-Pop Terbesar di China, Ada BTS dan BLACKPINK

Hal tersebut patut dipertanyakan, apakah sebenarnya baik Google ataupun Whatsapp telah melakukan pendaftaran secara resmi atau belum.

Jika kita bandingkan, sebenarnya ada juga perusahaan asing yang melakukan pendaftaran secara legal.

Salah satu contoh perusahaan yang cukup terkenal dan termasuk dalam PSE Global adalah TikTok.

Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums dan 3 Situs

TikTok kedapatan mendaftarkan Soundon, TikTok, TikTok Shop dan TikTok for Business melalui perusahaan resmi mereka yang bernama TikTok Pte Ltd.

Selain itu ada juga Shopee yang mendaftarkan website dan aplikasinya melalui PT Shopee International Indonesia.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah