Kominfo Ancam Blokir Beberapa Situs Website dan Aplikasi Bebal Berikut karena Tak Kunjung Mendaftar

- 22 Juli 2022, 21:16 WIB
Ilustrasi Google yang belum terdaftar secara resmi di PSE Kominfo.
Ilustrasi Google yang belum terdaftar secara resmi di PSE Kominfo. /Brett Jordan/Pexels

KABAR WONOSOBO - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi ditutup pada 20 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan daftar PSE terbaru yang dirilis Kominfo, terdapat beberapa aplikasi dan website yang telah masuk dalam daftar aman dari blokir.

Beberapa PSE yang baru saja masuk dalam daftar aman blokir Kominfo tersebut adalah Google, Youtube, Google Maps dan Playstore.

 Baca Juga: Bukan Google dan Whatsapp, Inilah Daftar 15 Aplikasi dan Website Terkenal yang Patuh dan Lolos Blokir Kominfo

Google dan turunannya tersebut diketahui tengah mengurus pendaftaran PSE Lingkup Private ke Online Single Submission (OSS) Kominfo.

Pembaharuan data tersebut disampaikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Aptika Kementerian Kominfo.

"Barusan saya mendapatkan kabar Google melakukan pendaftaran empat lagi, selain Cloud dan Ads, yang sekarang itu YouTube, search engine, Google Maps, dan Play Store," ujar Semuel dalam konferensi pers virtual, Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Google dan Whatsapp Tak Jadi Diblokir Kominfo, Tapi… 

Masih dalam konferensi pers tersebut, Kominfo turut menyebutkan beberapa PSE akan segera diblokir karena tidak segera mendaftarkan diri ke Kominfo.

Ultimatum tersebut ditujukan pada 100 PSE dengan trafik terbesar di Indonesia.

"Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi, kalau tidak proses pemblokiran akan berjalan," tegas Semuel.

Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir WhatsApp hingga Facebook? Simak Penjelasannya 

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Semuel mengatakan bahwa hingga penutupan, jumlah PSE Lingkup Privat yang terdaftar di Kominfo seluruhnya ada sebanyak 8.276 PSE.

Baca Juga: Upaya Kominfo Wonosobo Tekan Peredaran Rokok Ilegal Gandeng FK Metra untuk Sosialisasi 

"Data ini terus bertambah, kalau saat ini total ada 8.276, kalau yang domestik 8.069, sedangkan asing adalah 207, itu berdasarkan data terakhir," ungkap Semmy.

Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang Aman dari pemblokiran Kominfo:

Baca Juga: Hari Ini Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Bergerak, Kominfo Tepis Isu Peretasan

  1. Google
  2. YouTube
  3. Maps
  4. App Store
  5. iCloud
  6. App Store
  7. Google Cloud
  8. Microsoft Cloud
  9. Twitter
  10. Tinder
  11. Call of Duty Mobile
  12. Line
  13. Zoom
  14. Line
  15. Smadav
  16. WeChat
  17. Get Contact
  18. Snapchat
  19. Valorant
  20. Indodax
  21. Zalora
  22. PUBG Mobile
  23. Ragnarok X: Next Generation
  24. Gojek
  25. Gopay
  26. Telegram
  27. Free Fire
  28. Mi Chat
  29. Shopee
  30. Jenius
  31. Genshin Impact
  32. Netflix
  33. Facebook
  34. WhatsApp
  35. Instagram
  36. Spotify
  37. TikTok
  38. Capcut
  39. Linktree
  40. HBO Go
  41. Discord
  42. KAI Access
  43. MyPertamina
  44. OLX
  45. JD.ID
  46. Tiket.com
  47. Pegipegi
  48. Mtix
  49. Blibli
  50. Livin 2.0 by Mandiri
  51. BNI Mobile Banking
  52. Mobile Banking BTN
  53. Tokopedia
  54. Traveloka
  55. Bukalapak
  56. ShareIt
  57. Resso
  58. Dailymotion
  59. Mobile Legends: Adventure
  60. Mobile Legends: Bang Bang

 Baca Juga: Dinas Kominfo Wonosobo Pelajari Cara Kerja Program Kota Cerdas di Kulon Progo

Daftar PSE Lingkup yang Terancam Diblokir oleh Kominfo

  1. Roblox
  2. Opera
  3. LinkedIn
  4. PayPal
  5. Amazon
  6. Alibaba
  7. Yahoo
  8. Bing
  9. Steam
  10. Dota
  11. Epic Games
  12. Battlenet
  13. Origin
  14. Counter-Strike

***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah