Mewah, Anggota DPR RI Diberi Fasilitas Isolasi Mandiri di Dua Hotel Bintang 3 di Jakarta

28 Juli 2021, 12:55 WIB
Gambaran fasilitas hotel bintang 3 yang akan diberikan untuk isolasi mandiri anggota DPR RI //www.dearwidha.com/

KABAR WONOSOBO – Sebuah kabar yang tengah ramai dibicarakan kembali datang dari kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (anggota DPR RI).

Pasalnya, kabar terbaru menyebutkan bahwa Anggota DPR RI yang positif Covid-19 dan tanpa gejala akan diberi fasilitas untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di hotel bintang 3 di Jakarta.

Bahkan biaya isolasi mandiri anggota DPR RI di hotel bintang 3 tersebut akan ditanggung negara.

Baca Juga: Apresiasi Tenaga Kesehatan, Menginap di Hotel Cukup Bayar 10 Ribu Rupiah

Kabar tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sebuah kesempatan, Selasa, 27 Juli 2021 lalu.

Indra Iskandar menyebutkan bahwa ada dua hotel bintang 3 yang dialokasikan sebagai lokasi isoman anggota DPR RI, yaitu Hotel Ibis yang berada di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis yang terletak di Jalan Senen Raya.

"Kami telah lakukan kerja sama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif Covid-19, dan termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa keluarga," kata Indra Iskandar.

Baca Juga: Kenali Profil Anggia Tesalonika Kloer, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yang Katanya Dapat Fasilitas Mewah

Indra menambahkan, interaksi dan intensitas kegiatan anggota DPR RI di daerah pemilihannya (Dapil) terbilang sangat tinggi sehingga potensi untuk terpapar Covid-19 juga besar.

Hotel dipilih sebagai fasilitas isoman karena adanya beberapa kasus dari anggota DPR RI yang positif Covid-19 dan memutuskan untuk isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA) malah dikomplain oleh tetangganya karena khawatir terjadi penularan.

"Beberapa pekan lalu ada anggota DPR yang positif COVID-19 melakukan isolasi di RJA Kalibata, namun saya mendapatkan komplain dari anggota DPR lain kalau itu berisiko menularkan bagi lingkungan sekitar, sehingga menjadi masalah," ujar Indra.

Baca Juga: Polemik Pasal Penodaan Bendera di RUU KUHP, Pengibar Bendera Merah Putih Kusam Terancam Denda 10 Juta

Indra juga mengungkapkan bahwa beberapa kementerian dan lembaga telah melakukan hal yang sama, bekerjasama dengan hotel bintang 3 dan menggunakannya sebagai tempat isoman pegawainya.

"Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga, maka dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana," papar Indra.

Indra menyebutkan, selain anggota DPR, staf dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 tanpa gejala juga bisa mendapatkan fasilitas untuk melakukan isoman di dua hotel tersebut.

Baca Juga: RUU KUHP Atur Penghinaan Terhadap Presiden dan DPR hingga Pasal Pemerkosaan Terhadap Hewan

Untuk masalah pembiayaan, uangnya diambilkan dari anggaran kontigensi, yaitu dibiayai dari anggaran program lain yang tidak terpakai.

Seperti diketahui, banyak kegiatan yang telah dianggarkan oleh anggaran DPR namun batal dilaksanakan, sehingga anggaran yang tidak jadi dipakai tersebut dialihkan untuk membiayai isoman para anggota DPR di hotel bintang 3 tersebut.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler