Selebgram Rachel Vennya Lolos Karantina di Bandara Soekarno Hatta Dibantu Oknum TNI

14 Oktober 2021, 12:43 WIB
Selebgram Rachel Vennya yang lolos karantina Bandara Soekarno Hatta. /Instagram @rachelvennya

KABAR WONOSOBO - Kabar lolosnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara usai lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta dibenarkan Kodam Jaya.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

Dalam pendalaman kasus Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI diduga membantu mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.

Baca Juga: Kutipan Semua Perempuan itu Pelacur dari Novel Cantik Itu Luka Viral, Eka Kurniawan Tanggapi Santai

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis dilansir Kabar Wonosobo dari Antara, Kamis.

Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Dia menambahkan, Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat.

Baca Juga: Tes SKD CPNS di Titik Lokasi Luar Negeri Berlangsung 26-28 Oktober 2021

Penyelidikan, juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 No.12 tahun 2021 menyatakan, bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Periode Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima

Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucapnya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler