Hotel dipilih sebagai fasilitas isoman karena adanya beberapa kasus dari anggota DPR RI yang positif Covid-19 dan memutuskan untuk isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA) malah dikomplain oleh tetangganya karena khawatir terjadi penularan.
"Beberapa pekan lalu ada anggota DPR yang positif COVID-19 melakukan isolasi di RJA Kalibata, namun saya mendapatkan komplain dari anggota DPR lain kalau itu berisiko menularkan bagi lingkungan sekitar, sehingga menjadi masalah," ujar Indra.
Indra juga mengungkapkan bahwa beberapa kementerian dan lembaga telah melakukan hal yang sama, bekerjasama dengan hotel bintang 3 dan menggunakannya sebagai tempat isoman pegawainya.
"Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga, maka dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana," papar Indra.
Indra menyebutkan, selain anggota DPR, staf dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 tanpa gejala juga bisa mendapatkan fasilitas untuk melakukan isoman di dua hotel tersebut.
Baca Juga: RUU KUHP Atur Penghinaan Terhadap Presiden dan DPR hingga Pasal Pemerkosaan Terhadap Hewan
Untuk masalah pembiayaan, uangnya diambilkan dari anggaran kontigensi, yaitu dibiayai dari anggaran program lain yang tidak terpakai.
Seperti diketahui, banyak kegiatan yang telah dianggarkan oleh anggaran DPR namun batal dilaksanakan, sehingga anggaran yang tidak jadi dipakai tersebut dialihkan untuk membiayai isoman para anggota DPR di hotel bintang 3 tersebut.***