Ketua Umum Peradi itu mengaku bisa mengungkap bukti hukum yang dimilikinya, namun hal tersebut sangat sulit dilakukan. Apalagi saat persidangan, tidak ada satupun keterangan ahli yang dipertimbangkan oleh hakim termasuk saksi ahil yang didatangkan dari luar negeri.
Dia mengaku selama ini melakukan pembelaan seperti sia-sia dan seperti ngomong di padang pasir karena semua saksi ahli yang dihadirkannya sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: 7 Tahun Kasus Kopi Sianida, Begini Nasib Kembaran Wayan Mirna Salihin
"Padahal semua saksi ini, tiga-tiganya ini menyatakan sianida itu tidak terbukti ada dalam tubuh Mirna," ujar Otto Hasibuan.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut Jessica Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang menewaskan Mirna Salihin tersbeut.
Kini Jessica Wongso pun masih menjalani masa hukumannya. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna ini ditahan di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.***