KABAR WONOSOBO - Peraturan yang dibuat oleh wakil rakyat kembali membuat pergolakan di tengah masyarakat.
Kali ini wakil rakyat membuat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dinilai merugikan pelaku usaha di bidang pariwisata dan perhotelan.
Pasalnya dalam undang-undang baru tersebut disebutkan bahwa pasangan yang belum menikah dilarang untuk check-in bersama di dalam satu kamar hotel yang sama.
Rancangan undang-undang tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi dalam konferensi pers Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Baca Juga: Bob Saget, Komedian dan Bintang 'Full House' Ditemukan Meninggal di Hotel
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.