Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Asas hukum tersebut bisa tidak dilakukan penuntutan kecuali mendapatkan pengaduan dari suami atau istri yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga: Makin Tenar Berkat All of Us Are Dead, Yoo In Soo Siap Bintangi Drama dari Penulis Hotel Del Luna
Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, lanjutnya, maka bagi turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.
“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.
Menurutnya para turis akan beralih ke negara tetangga untuk berwisata seperti, Malaysia, Vietnam, Thailand atau Singapura.***