Deklarasi Janji Kinerja Kantor Imigrasi, Tandatangani Komitmen Se-eks Karesidenan Kedu 2022

23 Januari 2022, 22:10 WIB
Deklarasi Janji Kinerja Se-Eks Karesidenan Kedu, di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, telah dilaksanakan Kamis 20Januari 2022. /Kabar Wonosobo/ Ewrin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Sebagai bentuk komitmen Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Wonosobo dalam memberikan pelayanan yang efektif, transparan dan akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, dilaksanakan Deklarasi Janji Kinerja Se-Eks Karesidenan Kedu.

Agenda di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo pada Kamis 20 Januari 2022 itu, diisi kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama Janji Kinerja Tahun 2022 antara Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan Pejabat Struktural disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah.

Menyusul juga dilakukan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis.

Baca Juga: Imigrasi Wonosobo Raih 10 Penghargaan dari Kemenkum HAM dan Kemenpan-RB di 2021

Diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo, peserta kegiatan terdiri atas Para Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta para Pejabat Struktural pada 8 Unit Pelaksana Teknis se-Eks Karesidenan Kedu.

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin.

Sampai dengan saat ini UPT Kemenkumham di lingkungan Karesidenan Kedu yang sudah meraih predikat WBK diantaranya Kantor Imigrasi Wonosobo, Rutan Wonosobo, dan Bapas Magelang.

Baca Juga: Minari Sukses di Oscar, Dikritik Tak Relevan dengan Tren Imigrasi Saat ini Oleh Warga Korea Selatan

Dalam dokumen yang ditandatangani, kedua belah pihak memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Pihak Pertama atau bawahan berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab mereka.

Sementara Pihak Kedua, dalam hal ini atas akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Baca Juga: Awasi WNA di Wonosobo, Tim Pengawasan Orang Asing Bekerja hingga ke Pelosok Lewat Pertukaran Informasi

Dalam uraian Perjanjian Kinerja itu juga tertuang output dan outcome yang menjadi target capaian. Ada penjabaran tentang Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target Kinerja. Memuat juga besaran anggaran yang harus dikelola.

“Kami mengajak jajarannya untuk bekerja maksimal, memahami apa yang menjadi tugas dan kewajiban serta menyelesaikannya dengan cepat, terukur, dan tepat sasaran,” tutur Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin

Yuspahruddin juga menjelaskan bagaimana idealnya bekerja dengan baik yang merupakan kompensasi dari penghasilan yang telah diterima seorang ASN.  Kakanwil juga menghimbau agar menempatkan diri menjadi orang yang berguna bagi organisasi. ***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler