Bahaya Balon Udara Kembali Diingatkan pada Warga Wonosobo, Diimbau Patuhi Larangan di Momen Lebaran

9 April 2022, 21:26 WIB
PT AirNAv Indonesia melakukan audensi dengan Bupati Wonosobo terkait tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idul Fitri pada Jumat 8 April 2022 /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Tradisi menerbangkan balon udara berukuran besar sudah menjadi kebiasaan turun-temurun warga Wonosobo sejak puluhan tahun lalu, khususnya pada perayaan Hari raya Idul Fitri.

Namun saat ini, penerbangan balon menjadi potensi bahaya bagi lalu lintas penerbangan. Sejak beberapa tahun lalu, hal ini menjadi perhatian khusus PT AirNAv Indonesia.

Sehingga secara langsung melakukan audensi dengan Bupati Wonosobo pada Jumat 8 April 2022 di Ruang Rapat Pringgitan Pendopo Bupati. Audensi tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Wonosobo M Albar, Plt. Asisten Pemerintahan Sekda, Bagian Prokompim Setda, Diskominfo, Disperakimhub, dan Satpol PP.

Baca Juga: Suara Emas Trisna Rahayu asal Wadaslintang Wonosobo Mengantarkan Diundang Menyanyi Hingga ke Kalimantan

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam arahannya menegaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idul Fitri tahun 2022.

"Upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi yang sudah ada, namun lebih menyadarkan masyarakat mengingat aktivitas tersebut beresiko menjadi sarana penyebaran Covid-19 dan utamanya mengganggu jalur penerbangan udara," tutur Afif Nurhidayat.

Untuk itu Afif menginstruksikan, kepada OPD terkait untuk gencar melakukan sosialisasi baik melalui platform media sosial, Web TV, media cetak, dan lainnya guna menghimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar.

“Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun-temurun, kita tak mau tradisi unik ini hilang begitu saja, Pemkab tak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut, tetapi lakukanlah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu tidak menerbangkan balon secara liar," kata Bupati.

Baca Juga: Pemkab Wonosobo Terima SAKIB dan RB Award 2021 Predikat Baik dari Kemenpan-RB

Ditekankan Afif, juga perlu dipahamkan agar masyarakat tidak multi tafsir memahami peraturan yang ada.

"Pada intinya proses sosialisasi dimaksudkan agar adanya pengertian dan kesadaran dari warga Wonosobo akan pentingnya keselamatan penerbangan yang aman dan terkendali,” tandasnya.

Selaras dengan Afif, Plt. Asisten Pemerintahan Setda yang dijabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan Setda Wonosobo, Retno Eko Syafariati menegaskan, Pemkab Wonosobo akan terus gencar menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang resiko dan bahayanya menerbangkan balon udara liar. Retno menekankan agar masyarakat memahami betul standar izin penerbangan yang aman.

Dalam pasal 53 ayat 1 undang-undang penerbangan, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

Baca Juga: TPID Wonosobo Lakukan Monitoring Kepokmas untuk Pastikan Stok dan Harga Aman sesuai HET

“Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak 500 Juta Rupiah,” bebernya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat sesaat setelah mengikuti audensi mengatakan, Bupati menindaklanjuti audiensi dengan PT AirNav Indonesia tersebut dengan memerintahkan OPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, akan pentingnya keselamatan pesawat terbang di udara sehingga tidak menerbangkan balon udara secara liar. Sehingga tidak ada lagi warga yang berupaya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan.

“Secara tegas tadi bupati meminta kepada OPD terkait untuk segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan penerbangan, diminta dalam merayakan idul fitri tidak lagi ada yang nekat menerbangkan balon secara liar, tapi harus ditambatkan sesuai ketentuan yang ada, jangan sampai ada warga yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan,” pungkasnya.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler