Oknum Komisioner KPU Wonosobo Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral dan Kondisikan PPK di 10 Kecamatan

12 Februari 2024, 14:22 WIB
Perwakilan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) melaporkan ke Bawaslu dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum komisioner KPUD Wonosobo yang mengarahkan PPK di 10 kecamatan, 12 Februari 2024. /KABAR WONOSOBO/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Perwakilan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum komisioner KPUD Wonosobo yang mengarahkan PPK di 10 kecamatan untuk memenangkan salah satu capres-cawapres di pemilu 2024 mendatang.

Laporan itu disampaikan empat orang perwakilan secara langsung kepada ketua Bawaslu Wonosobk Senin 12 Februari 2024 siang.

Kompilasi yang diwakili oleh Abdul Kholiq Arif, membawa puluhan massa untuk melayangkan protes kepada pihak Bawaslu yang mendesak agar segera mengambil tindakan. Hal itu mengingat pemilu akan dilaksanakan dalam dua hari mendatang.

Baca Juga: Ada Ancaman Pidana Bagi Yang Langgar Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Wonosobo Ingatkan Semua Pihak

Kholiq yang merupakan mantan Bupati Wonosobo juga telah menyerahkan dokumen bukti yang terdiri dari foto hasil tangkapan layar CCTV dan rekaman suara oknum Komisioner KPU Wonosobo inisial RR, yang diduga melakukan pelanggaran di saat menjabat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.

Bukti foto CCTV tersebut menunjukkan RR tengah mengondisikan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sebuah ruangan di hotel Cabin Tanjung. Dalam paparan Kholiq RR mengarahkan PPK untuk melakukan beberapa cara agar paslon capres-cawapres 03 bisa unggul. Hal itu juga disebutkan RR bahwa untuk memenangkan paslon 03 dalam rekaman suara yang dilampirkan di menit 43.39.

"Kami membawa sejumlah bukti. Bukti foto hasil temuan dan rekaman suara saat oknum tersebut menggerakkan massa untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu," ungkap Koordinator Kompilasi Wonosobo, Abdul Kholiq Arif kepada wartawan di gedung Bawaslu Wonosobo.

Baca Juga: Rangkuman Film Dirty Vote, Apa Saja Kecurangan Jelang Pemilu 2024 yang Dilakukan Ketiga Paslon?

Dia menganggap, dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran etik tersebut bermula ketika dirinya bersama tim Kompilasi menerima laporan dari masyarakat, bahwa oknum KPU berinisial RR yang terlibat dalam pengondisian massa, bahkan telah dilakukan di 10 kecamatan di Kabupaten Wonosobo.

10 Kecamatan yang terkonfirmasi disasar oleh RR meliputi Kecamatan Kejajar, Garung, Selomerto, Leksono, Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Watumalang, Kalibawang, dan Kecamatan Sapuran. Pertemuan bersama PPK tersebut juga diduga dilaksanakan dua kali di bulan Januari dan Februari.

"Yang tidak terkondisikan di kegiatan oknum KPU ada 5 kecamatan. Yaitu Kecamatan Mojotengah, Kertek, Kalikajar, Kepil, dan Kecamatan Wonosobo. Selebihnya, ada 10 kecamatan telah dikondisikan diajak untuk memilih Paslon tertentu," jelas Kholiq.

Baca Juga: Poin Penting Film Dirty Vote, Dokumenter 3 Ahli Hukum Negara tentang Pemilu 2024

Kholiq Arif bersama tim Kompilasi meminta agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dirinya juga menyerahkan bukti foto dan rekaman percakapan dalam flashdisk, yang membuktikan bahwa pihak terlapor sudah menerobos peraturan. Temuan pelanggaran tersebut dianggap mencederai proses demokrasi di Pemilu 2024.

"Kita percaya Bawaslu orang baik dan akan segera menindaklanjuti laporan kami. Tidak ada alasan untuk tidak ditangani, karena pelanggaran yang dilakukan oleh internal Komisioner KPU Wonosobo sudah sangat mencederai demokrasi tanah air," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut akan segera ditanggapi.

Dengan mengkaji bukti-bukti, kemudian pihaknya segera menggelar rapat pleno dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan mengambil langkah tindakan selanjutnya.

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Membawa HP Ke Dalam Bilik Suara TPS Pemilu 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

"Kita akan pelajari buktinya, kemudian nanti ada rapat pleno, nanti kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Apakah dugaan pelanggaran ini akan dijatuhi hukuman apa, silahkan dikawal," tegasnya.

Pihak Bawaslu menurutnya sudah menangkap apa yang disampaikan Kompilasi ban bertrimakasih atas kepedulian dari tokoh dan masukan dalam bentuk apapun akan ditindaklanjuti. 

"Harapan bertindak cepat segera kami tangani. Namun demikian kami koordinasi karena menyangkut nama dari komisioner KPU Wonosobo, bisa jadi kami hanya bisa mengundang dari PPK. Lakukan rapat pleno dan koordinasikan dengan provinsi sesuai aturan dari bawaslu," katanya.

Baca Juga: Apel Siaga Bawaslu Wonosobo Mantapkan Sikap dan Kinerja Pengawasan Pemilu 2024

Pelapor disebutnya sudah menyampaikan tujuannya tentang pelanggaran azas netralitas dan kemudian kita tindaklanjuti secara administratif dan ada batasan waktu.

"Karena waktunya sangat pendek dan ini tinggal dua hari lagi dan kami harus berpikir lebih. Memanggil terlapor dan yang terlibat di dalam lapkran. Kami akan bersikap terbuka dan transparan," pungkas Sarwanto. ***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler