Belum Saatnya Kampanye, Bawaslu Wonosobo Temukan Banyak Baliho Alat Peraga Sosialisasi Langgar Aturan

- 17 November 2023, 09:20 WIB
Bawaslu Wonosobo Bersama Tim Gabungan Tertibkan APS yang langgar ketentuan, Kamis 16 November 2023.
Bawaslu Wonosobo Bersama Tim Gabungan Tertibkan APS yang langgar ketentuan, Kamis 16 November 2023. /Humas Bawaslu Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Terkait banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah bertebaran di berbagai kawasan jalan utama di Wonosobo, Bawaslu Wonosobo bersama tim gabungan melakukan operasi APS pemilu di beberapa titik di Wonosobo pada Kamis 16 November 2023.

Menurut Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kecamatan di Wonosobo. 

Bawaslu Wonosobo disebut Sarwanto juga telah melakukan upaya persuasif kepada pimpinan partai untuk melakukan penataan APS sesuai dengan aturan.

Baca Juga: KPU Wonosobo Gelar Kirab Pemilu 2024 di Mendolo, Upaya Rangkul Pemilih Cerdas

“Agenda operasi penertiban APS pemilu juga dilakukan personil Panwascam dan tim gabungan yang terdiri jajaran Polsek dan Koramil setempat. APS pemilu yang melanggar (aturan) dicopot. APS yang dipasang melanggar ketentuan yang berlaku di antaranya ada di jalur utama jalan, di tiang listrik ataupun di jembatan. APS yang ada ajakan memilih juga ikut ditertibkan,” terang Sarwanto tegas.

Adanya penertiban itu juga mengingat belum saatnya masa kampanye yang akan dimulai 28 November mendatang. Sehingga, APS yang boleh dipasang adalah yang bukan alat peraga kampanye (APK).

"APS yang berbau kampanye akan turut ditertibkan oleh petugas gabungan. Kami menemukan adanya APK yang dipasang mendahului masa kampanye. Misal baliho caleg yang mengandung konten ajakan memilih itu sudah masuk APK. Kalau APS cukup nama, gambar dan dapil caleg,” lanjut Sarwanto.

Baca Juga: Total Dana hibah APBD Pemilu 2024 untuk KPU Rp35,39 Miliar dan Bawaslu Rp9,56 Miliar

Atas pelanggaran itu, Bawaslu Wonosobo sebut tidak ada hukuman yang akan diberikan bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Namun sebagai konsekuensinya, APS diamankan petugas dan masih dapat diambil dengan ketentuan berita acara serah terima dan surat pernyataan.

“Tujuannya dari kegiatan ini, supaya bisa melaksanakan pemilu dengan nyaman dan belajar mematuhi aturan sehingga muncul rasa keadilan bagi semua pihak baik bagi masyarakat maupun bagi peserta pemilih itu sendiri,” katanya.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x