Ada Ancaman Pidana Bagi Yang Langgar Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Wonosobo Ingatkan Semua Pihak

- 11 Februari 2024, 19:45 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, 9 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, 9 Februari 2024. /Bawaslu Wonosobo


KABAR WONOSOBO - Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang berakhir dan selanjutnya memasuki masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan perhitungan hari, maka masa tenang dilaksanakan selama tiga hari, yakni sejak Minggu 11 Februari, hingga 12, dan 13 Februari 2024 atau sehari sebelum Pemilu.

"Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Oleh sebab itu, pada masa tenang akan ditandai dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di berbagai tempat semenjak dimulainya masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi saat Training of Trainer Saksi Peserta Pemilu kabupaten Wonosobo, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Apel Siaga Bawaslu Wonosobo Mantapkan Sikap dan Kinerja Pengawasan Pemilu 2024

Sarwanto kembali mengingatkan para perwakilan peserta Pemilu 2024 saat berbicara di hadapan perwakilan peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari unsur partai politik, tim kampanye pasangan capres/cawapres, dan tim kampanye calon anggota DPD, Jumat, 9 Februari 2024, di Ball Room Hotel Kresna Wonosobo dalam acara TOT Saksi TPS bagi Peserta Pemilu 2024.

Lebih lanjut, dikatakan oleh Sarwanto bahwa masa tenang bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat yang nantinya akan memberikan pilihan politiknya.

“Masa tenang bertujuan untuk memberikan suasana tenang bagi masyarakat sebagai calon pemilih agar bisa berkontemplasi memantapkan pilihan politiknya. Ini sangat penting agar hak pilih yang dimiliki masyarakat dapat benar-benar digunakan secara tepat,” kata Sarwanto.

Masa tenang juga disebut Sarwanto menjadi momentum yang sangat penting bagi para peserta pemilu untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga: Bawaslu Wonosobo Turut Awasi Prosedur Sortir dan Pelipatan 232.143 Lembar Surat Suara Pileg

“Sementara itu, bagi peserta pemilu masa tenang dapat digunakan untuk melakukan pembersihan APK dan bahan kampanye yang terpasang sejak awal kampanye. Selain itu, masa tenang juga bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan para saksi yang akan bertugas di TPS,” lanjutnya.

Terkait dengan pembersihan APK, Sarwanto meminta komitmen para peserta pemilu agar bertindak secara mandiri dan konsekuen membersihkan APK dan bahan kampanye.

“Semangat 45 saat memasang APK dan menyebarkan bahan kampanye saat masa kampanye saya harap akan tetap berkobar saat melakukan pembersihan APK dan bahan kampanye di akhir masa kampanye,” kataSarwanto yang disambut tepuk tangan oleh para perwakilan peserta pemilu.

Tidak hanya membersihkan APK, Sarwaanto juga mengingatkan para peserta pemilu dan juga masyarakat untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, apalagi dengan menjanjikan/memberikan imbalan tertentu. Pada masa tenang, para peserta pemilu diingatkan agar tidak melakukan kegiatan politik uang dalam berbagai manifestasinya.

Baca Juga: Siap Kawal Pemilu 2024, Bawaslu Wonosobo Lakukan Apel Siaga Tahapan Pengawasan di Telaga Menjer

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 523 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: bawaslu wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x