Dalam kesempatan itu, dr M. Riyatno menyebut ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Utamanya untuk Klinik atau Faskes yang belum mempunyai akun pelaporan pemeriksaan RDT Antigen, diminta untuk segera berproses dalam pembuatan akun.
Baca Juga: Vaksinasi untuk Pegawai di Bidang Layanan Keuangan Sasar 586 Peserta, Bantu Penuhi Target Wonosobo
“Semua Faskes yang melayani pemeriksaan Rapid Antigen harus melaporkan secara rutin, perharian secara manual jika belum punya akses ke NAR segera diproses, semua hasil pemeriksaan rapid antigen tersebut, baik yang negatif maupun positif,” ungkapnya.
Dalam imbauannya, semua faskes untuk tetap memperhatikan masa berlaku ijin operasional dan ijin tenaga kesehatan yang bekerja, dan harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
"Semua faskes harus memperhatikan masa berlaku ijin operasional dan ijin nakes yang bekerja, disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak muncul permasalahan ,” katanya.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Wonosobo, Boleh Makan di Tempat Maksimal 3 Orang dan Aturan Jam Buka Pasar
Dari monitoring tersebut diharapkan klinik atau faskes bisa memberikan pelayanan yang terbaik, dan pelayanan yang maksimal, sehingga masyarakat dimudahkan.***