Warga Wonosobo Bisa Mengadukan Masalah Lewat Kanal Lapor Bupati Bisa Direspon dalam Dua Jam

- 19 Oktober 2021, 21:28 WIB
pelatihan sesi pertama untuk para admin OPD, di ruang rapat utama Diskominfo Wonosobo.
pelatihan sesi pertama untuk para admin OPD, di ruang rapat utama Diskominfo Wonosobo. /Dinas Kominfo Wonosobo

Baca Juga: Obrolan Sapa Desa di Talunombo Wonosobo, Wadah Diskusi Akademisi Unsiq dan Masyarakat

Sebagaimana telah diatur dalam Standard Operatinal Procedure (SOP) Kanal Lapor Bupati, Eko meminta respons awal di tingkatan admin penerima aduan benar-benar tidak melebihi 2 jam, dan berlanjut ke tahap-tahap selanjutnya, sehingga upaya penyelesaian aduan tidak akan melebihi waktu yang ditetapkan.

Kepala Seksi Teknik Komunikasi dan Persandian Bidang Informatika Diskominfo, Priyo Cahyono dalam materi paparannya menyebut sebagian besar warga masyarakat Wonosobo belum memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan aduannya.

“Bagi yang paham dengan media sosial, atau biasa disebut sebagai netizen, kebanyakan dari mereka saat ini memanfaatkan kanal Lapor Gubernur Jawa Tengah ketika ada keluhan terkait layanan publik,” beber Priyo.

Baca Juga: Masih Ada 200 Orang Tak Kenakan Masker, Hasil Operasi PPKM Di Kawasan Dieng Wonosobo,

Kanal lapor Gubernur, diakui Priyo saat ini masih menjadi sasaran aduan masyarakat karena kecepatan respon pada tingkat penanganan maupun tindak lanjutnya, sehingga pihaknya berupaya untuk setidaknya bisa memberikan respons serupa pada kanal Lapor Bupati.

“Selain itu, kita juga mengupayakan aduan yang masuk agar nantinya dapat dipantau (tracking) oleh pelapor, serta mampu mengakomodasi laporan dari platform media sosial, dengan kriteria khusus,” tandasnya.

Sesuai dengan SOP yang telah dibuat, setiap laporan warga yang masuk melalui kanal lapor Bupati Wonosobo, disebut Priyo bakal mendapat tindak lanjut dan penyelesaian dalam waktu maksimal 7 x 24 jam.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah