TKP pembunuhan berada di pinggir jalan depan gudang kosong di jalan turut Jl. Lingkar Selatan, desa Sidorejo, Kecamatan Selomerto Wonosobo.
Tersangka Sapto Santoso dikenai pasal Pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Korban Prostitusi, Selebgram TE Tidak Dijerat Sebagai Tersangka
Gelar perkara dilaksanakan Polres Wonosobo pada Jumat 7 Januari 2022, menghadirkan tersangka sekaligus barang bukti pembunuhan.***