Atas pengungkapan itu, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 1 paket tembakau gorilla seberat 6,30 gram, 1 buah plastik warna biru, 1 buah plastik paket JNE, 1 tas cangkong warna hitam, 1 buah HP Redmi warna abu abu beserta simcard, 1 buah ATM milik tersangka GPW, 1 buah HP Redmi 8 warna abu abu beserta simcard.
"Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal Primer Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 miliar," pungkasnya.***