Nekat Beli Tembakau Gorila secara Online di IG, 2 Pemuda di Kertek Ditangkap Polres Wonosobo

- 8 Januari 2022, 18:38 WIB
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo didampingi Kasi Humas AKP Slamet Prihatin menunjukan barang bukti tembakau gorila saat gelar perkara.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo didampingi Kasi Humas AKP Slamet Prihatin menunjukan barang bukti tembakau gorila saat gelar perkara. /Humas Polres Wonosobo

Atas pengungkapan itu, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 1 paket tembakau gorilla seberat 6,30 gram, 1 buah plastik warna biru, 1 buah plastik paket JNE, 1 tas cangkong warna hitam, 1 buah HP Redmi warna abu abu beserta simcard, 1 buah ATM milik tersangka GPW, 1 buah HP Redmi 8 warna abu abu beserta simcard.

"Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal Primer Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Humas Polres Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah