Pernyataan Sikap PMII Wonosobo Atas Kesewenang-Wenangan Pemerintah Terhadap Warga Desa Wadas, Purworejo

- 12 Februari 2022, 05:30 WIB
Perwakilan PC PMII Wonosobo yang memberikan pernyataan sikap terhadap kasus yang menimpa warga Desa Wadas
Perwakilan PC PMII Wonosobo yang memberikan pernyataan sikap terhadap kasus yang menimpa warga Desa Wadas / PC PMII

KABAR WONOSOBO - Sekitar pukul 16.30 WIB hari rabu tanggal 9 februari 2022 67 orang yang di tahan polres purworejo akhirnya berhasil kembali ke desa Wadas, Purworejo.

Dari 67 warga Desa Wadas, Purworejo yang ditahan, diketahui 60 merupakan warga sipil, 5 orang anggota solidaritas, 1 orang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan 1 seniman (yayak).

Dari data tersebut, 13 orang dari 60 orang warga sipil merupakan warga yang masih berusia anak-anak.

 Baca Juga: PC PMII Wonosobo Menggelar Istighosah Kubro, Aksi Solidaritas Doa untuk Wadas

Jika kita ditinjau dari segi hukum pasal 15 UU perlindungan anak, bunyi pasal tersebut diantaranya menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Dengan demikian, berarti para aparat penegak hukum telah mengabaikan hak-hak anak tersebut. 

Menindaklanjuti kasus di Desa Wadas, Purworejo, PC PMII Wonosobo mendukung penuh segala bentuk perjuangan warga Wadas dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari kesewenenang-wenangan pemerintah.

 Baca Juga: Jabat Ketua PC PMII Wonosobo 2021-2022, Ahmad Munawir Ajak Tingkatkan Kompetensi Kader

Salah satu hasil rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 juga memutuskan haram hukumnya negara merampas tanah rakyat.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PC PMII Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x