Dalam kesempatan yang sama, Camat Mojotengah, Fany Muqorrobin menyebut bahwa Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan di desa, termasuk penggunaan uang negara untuk pembangunan desa.
“Dengan adanya MoU ini diharapkan menjadi pengingat untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang menyimpang dari aturan. Tetap patuh dan taat kepada aturan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Laporan Gatick yang Dicurigai Jadi Pelaku Kematian Tangmo Nida
Menurutnya, sejauh ini pemerintah desa dan kelurahan di kecamatan mojotengah tidak memiliki masalah berkaitan dengan pengelolaan keuangan , namun bukan berarti sudah sempurna dan tidak perlu dikawal.
“Kondisi masyarakat dinamis, dan pengelolaan anggaran senantiasa dituntut untuk transparan, maka kondisi tersebut juga harus diikut termasuk pengawalan dari kejaksaan khususnya untuk memberikan pendampingan tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Termasuk upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,” terangnya
Penandatanganan kesepakatan ini dapat menjadikan para kades dan perangkat lebih nyaman, lebih baik dan bisa semakin memahami proses pengelolaan keuangan yang baik dan benar dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Menutup kegiatan tersebut, perwakilan Komunitas Jurnalis Wonosobo, Agus Supriyadi juga memberikan sosialisasi terkait kinerja wartawan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Baca Juga: 600 Anggota Barung Ikuti Pesta Siaga Kwarcab 2023 Wonosobo di Alun-alun Kota
Hal itu mengingat masih adanya praktik-praktik yang menjurus pada pemerasan yang menyasar para Kades di daerah dengan cara intimidasi serta mengatasnamakan diri sebagai awak media.
Para Kades juga dihimbau untuk tidak dengan mudah mempercayai orang yang memperkenalkan diri sebagai wartawan dan dalam beberapa kejadian secara terang-terangan meminta sesuatu kepada para kades dengan alasan adanya kasus hukum tertentu.***